Memahami Ahlussunnah Wal Jamaah (1)
Selasa, 05 Agustus 2008 15:39 |
|
| Oleh : Abu Abdullah(admin ABB cnter)
Banyak golongan mengklaim diri sebagai Ahlussunnah wal Jamaah (AWJ). Sebagai representasi dari kebenaran yang di jamin oleh Rasulullah saw. maka Istilah ini menjadi sebuah simbol yang di perebutkan berbagai golongan akhir zaman ini. Tetapi bagaimanakah AWL yang sebenarnya? Mari kita mempelajarinya. I. PENGERTIAN AHLUS SUNNAH WAL JAMAAH1. DEFINISI SUNNAH a. Secara Bahasa Kata As Sunnah yang mempunyai bentuk jamak / plural sunnah secara bahasa berarti sejarah [perjalanan hidup] dan jalan [metode] yang ditempuh. Ibnu Mandhur berkata,” Sunnah makna awalnya adalah thariq yaitu jalan yang ditempuh oleh para pendahulu yang akhirnya ditempuh oleh orang lain sesudahnya.” Pengarang kamus Mukhtarush Shihah berkata,” As Sunnah secara bahasa berarti sejarah dan jalan yang ditempuh baik itu jalan yang terpuji maupun yang tercela.” Ath Tanawy dalam Kasyfu Isthilahat wal Funun berkata,” As Sunnah secara bahasa adalah jalan, baik jalan itu terpuji [baik] maupun buruk.”[1] Ibnu Faris berkata dalam Mu’jam Maqayisi Lughah, ”Sunnah artinya perjalanan hidup. Sunnah Rasulullah artinya perjalanan hidup beliau. Sunnah juga berarti jalan/metode baik terpuji maupun tercela. Kata ini diambil dari kata sunan yang bermakna jalan seperti disebutkan dalam hadits: “Barang siapa mengawali jalan yang baik maka baginya pahalanya dan pahala orang yang mengikutinya tanpa berkurang sedikit pun pahala mereka. Barangsiapa mengawali jalan yang buruk dalam Islam maka baginya dosanya dan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi sedikitpun dosa mereka.”[ Muslim no. 1017, juga no. 6800,6801]. Ibnu Atsir dalam Nihayah 2/223 berkata,“Dalam hadits berulang kali disebutkan kata As Sunnah dan pecahan katanya. Asal maknanya adalah sejarah hidup dan jalan yang ditempuh.” Makna ini juga disebut dalam hadits: “Kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai kalau mereka masuk lubang biawak pun kalian akan ikut.” Para sahabat bertanya,” Apakah mereka orang Yahudi dan Nashrani wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, ”Siapa lagi kalau bukan mereka.” [Bukhari 3456, Fathul Bari VI/495, Muslim 2669/6781]. Begitu juga bila dikatakan,” Shalat witir itu Sunnah maka maknanya adalah jalan/ hal yang diperintahkan dan dilaksanakan para sahabat dan Rasulullah.” [2] Dalam penggunaannya, apabila disebut kata Sunnah maka maknanya adalah jalan kebaikan saja. “Ia Ahlus Sunnah”, maka maknanya: ia adalah orang yang menempuh jalan yang lurus dan terpuji b. Secara Syar’i Makna Sunnah berbeda-beda tergantung dari disiplin ilmu apa kita memandangnya. Berikut ini beberapa definisi Sunnah menurut masing-masing disiplin ilmu:3
Imam Fudhail bin Iyadh juga mengatakan,” Ahlus Sunnah adalah orang yang mengetahui bahwa segala yang masuk ke perutnya hanya yang halal saja.” Sebab, menjaga agar makanan yang dikonsumsi hanyalah makanan yang halal, merupakan salah satu sifat dan jalan yang selalu dijaga oleh Rasulullah dan para sahabat. Dalam perkembangannya, istilah Sunnah dipakai untuk aqidah yang benar dan bersih dari segala syubhat, seperti dalam masalah asma’ wa shifat, masalah taqdir, masalah keutamaan sahabat, dan lain-lain. Untuk menerangkan aqidah yang benar ini para ulama mengarang buku-buku yang mereka namakan buku As Sunnah, seperti karangan Imam Ahmad dan al Khalal. Sunnah yang sempurna adalah jalan yang bebas dari segala syubhat dan syahwat. Secara ringkas bisa dikatakan bahwa Sunnah adalah petunjuk yang Rasulullah dan para sahabat berada di atasnya baik berupa i’tiqad, ilmu, perkataan, maupun perbuatan. Itulah Sunnah yang wajib diikuti, pengikutnya terpuji dan orang yang menyelisihinya dicela.1 Dr. Al Buraikan menerangkan dengan baik sekali pengertian Sunnah ini dengan perkataan beliau, ”Makna Sunnah berarti mengikuti aqidah shahihah yang tsabitah {berdasar} pada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah.” Beliau juga mengatakan, ”Sunnah merupakan ungkapan untuk sikap ittiba’ (mengikuti) manhaj Al Kitab dan As-Sunnah An Nabawiyah dalam persoalan ushul dan furu’.”2 Berdasarkan penjelasan singkat di atas bisa kita pahami bahwa Ahlus Sunnah adalah orang yang mengikuti Sunnah dan berpegang teguh dengannya, yaitu para sahabat dan setiap muslim yang mengikuti jalan mereka sampai hari kiamat. Ibnu Hazm berkata, ”Ahlus Sunnah adalah pengikut kebenaran. Selain mereka adalah ahlul bid’ah. Ahlus Sunnah adalah para sahabat dan orang-orang yang mengikuti jalan mereka dari kalangan tabi’in, lalu para Ulama Hadits, lalu para Ulama Fikih dari satu generasi ke generasi selanjutnya sampai hari ini dan juga masyarakat secara umum yang mengikuti mereka baik di belahan bumi barat maupun timur.” Dari sini jelas bahwa Ahlus Sunnah adalah setiap muslim yang mengikuti jejak para sahabat. Ahlus Sunnah bukan monopoli golongan tertentu. Tidak benar bila sebagian kelompok umat Islam menganggap dirinya sebagai satu-satunya Ahlus Sunnah sedangkan kelompok lainnya bukan Ahlus Sunnah. Ahlus Sunnah juga bukan sekedar nama, namun lebih dari itu, ia merupakan manhaj, jalan hidup para sahabat. Janganlah kita terjebak dalam pengakuan/ dakwaan, karena ukurannya bukan nama, namun sesuai atau tidaknya jalan hidupnya dengan petunjuk Rasulullah dan para sahabat. 2. DEFINISI JAMA’AHa. Secara BahasaKata jama’ah secara bahasa berarti kelompok, bersatu, lawan dari kata berpecah belah. Dalam hadits banyak sekali disebutkan perintah untuk berjama’ah dan larangan untuk berpecah belah. Di antara hadits-hadits itu antara lain : “ Siapa ingin tengah-tengahnya syurga hendaknya ia selalu berjama’ah karena setan itu bersama orang yang sendirian dan menjauh dari dua orang.” [Ahmad I/18, Tirmidzi no. 2165, Al Hakim I/114, dishahihkan Albani]. “ Barangsiapa melihat dari amirnya {kepala negara Islam} hal yang tidak ia senangi hendaknya ia bersabar karena siapa saja yang keluar dari jama’ah lalu mati maka ia mati dalam keadaan jahiliyah.” [Bukhari 7054 dan 7143, Muslim 1849]. Dalam hadits-hadits yang menerangkan perpecahan umat Islam menjadi tujuh puluh tiga golongan disebutkan bahwa golongan yang selamat hanya satu yaitu jama’ah, dalam riwayat lain Maa ana ‘alaihi wa ash-habi {apa yang saya dan para sahabatku berada di atasnya= jalan para sahabat}. [Misalnya, lihat Ahmad IV/102, Abu Daud 4597,Al Hakim I/128, Ad Darimi 2521, dishahihkan Albani dalam Shahihah 204]. b. Secara Syar’i Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Secara global pendapat mereka bisa dikelompokkan menjadi lima pendapat, yaitu3 : 1. Yang dimaksud dengan jama’ah adalah generasi sahabat. Dalam hadits-hadits tentang jama’ah disebutkan bahwa yang selamat adalah “ Maa ana ‘alaihi wa ash-habi = apa yang saya dan para sahabatku berada di atasnya.” Ini merupakan pendapat khalifah Umar bin Abdul Aziz. Dengan artian ini setiap orang yang beramal berdasarkan Al Qur’an dan As Sunnah sesuai pemahaman generasi sahabat bisa disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. 2. Yang dimaksud dengan jama’ah dalam hadits-hadits di atas adalah para Ulama Mujtahidin dari kalangan Ulama Hadits, Ulama Fikih, dan ulama-ulama lain. Artinya Ulama Mujtahidun menjadi panutan masyarakat. Bila masyarakat tidak mengikuti mereka akan tersesat. Yang berpendapat demikian adalah Imam Abdullah bin Mubarak, Ishaq bin Rahawih, Imam Tirmidzi, para Ulama Ushul Fikih dan sekelompok Ulama Salaf. Di antara para ulama belakangan yang berpendapat demikian ini adalah Imam Muhammad Syamsul Haqq Adzim Abady, ulama yang mensyarah/menjelaskan Sunan Abu Daud dalam bukunya yang terkenal Aunul Ma’bud XII/342]. Perlu kita jelaskan disini bahwa ulama di sini bukan sembarang ulama. Ulama di sini adalah ulama yang benar-benar mengikuti Al Qur’an, As Sunnah dan petunjuk para sahabat. Itulah sebabnya para ulama semisal Yazid bin Harun, Ibnu Mubarak, Imam Ahmad, Ahmad bin Sinan, Ali Al Madini [guru imam Bukhari] dan Imam Bukhari menyebut mereka sebagai Ahlul Atsar wal Hadits/Ulama Hadits. Maksud para ulama bukanlah membatasi bahwa yang namanya Ahlus Sunnah wal Jama’ah itu hanyalah Ulama Hadits saja. Bukan, maksud mereka bukan demikian. Mereka hanya memberi contoh, bahwa Ulama Hadits termasuk pembesar/teladan dari kalangan Ahlus Sunnah, merekalah yang paling berhak disebut Ahlus Sunnah karena pada masa itu dan juga masa sekarang, Ulama Hadits lah yang paling mengetahui dan memahami Sunnah Rasulullah dan para sahabat. Pada kenyataannya, ada juga Ulama Hadits yang melenceng dari Sunnah Rasulullah, mereka ini tidak disebut Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Dengan demikian, patokannya bukanlah pakar dalam ilmu hadits-nya, namun mengikuti Sunnah Rasulullah atau tidaknya. 3. Ijma’. Yaitu kesepakatan umat Islam dalam suatu masalah tertentu. Bila seluruh umat Islam telah mengadakan ijma’ maka wajib bagi mereka untuk mengikutinya. Orang yang menyelisihinya tidak termasuk sebagai Ahlus Sunnah. Misalnya umat Islam telah sepakat tentang wajibnya Shalat lima waktu. Orang yang berpendapat bahwa Shalat lima waktu itu tidak wajib, maka ia tidak termasuk Ahlus Sunnah. Banyak para ulama yang mengembalikan pendapat ketiga ini kepada pendapat kedua karena pada dasarnya yang berijma’ itu bukan umat Islam namun para Ulama Mujtahidun. 4. Kelompok mayoritas umat Islam (as sawadhul a’dzam). Artinya jika suatu hal telah diyakini dan dijalankan oleh umat Islam maka yang menyelisihinya terhitung orang yang sesat dan bukan termasuk Ahlus Sunnah. Dengan catatan bahwa apa yang diyakini umat Islam ini benar-benar berlandaskan pada Al Qur’an dan As Sunnah. Pendapat ini pada dasarnya juga tidak berbeda dengahn pendapat sebelumnya. Pendapat ini merupakan pendapat Abu Mas’ud al Anshari, Uqbah bin Amir bin Tsa’labah al Anshari dan Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhum. Pendapat ini dijelaskan oleh asy Syathibi, ”Dengan makna ini, maka yang termasuk dalam anggota jama’ah adalah para mujtahidin dan ulama serta orang-orang yang beramal dan berjuang berdasarkan syariat. Masyarakat umum juga termasuk karena mereka mengikuti para mujtahidin. Adapun kelompok selain mereka termasuk ahlul bid’ah dan tidak termasuk Ahlus Sunnah.” 5. Makna jama’ah adalah pemerintahan negara Islam/khilafah Islamiyah dengan seorang imam/khalifah. Siapa taat pada imam berarti mengikuti jama’ah dan siapa yang membangkang/memberontak berarti bukan Ahlus Sunnah/jama’ah. Orang yang mati dalam keadaan membangkang pada imam yang shah, maka ia mati seperti orang yang mati dalam keadaan jahiliyah. Yang berpendapat demikian adalah Ath Thabari, Ibnu Arabi, dan Al Mubarakfuri. [1] Dirasat fi al Hadits an Nabawy wa Tarikhu Tadwinihi, I/I [2] Mauqifu Ibni Taimiyah Minal Asya’irah, I/23 3 Lihat: As-Sunnah Qablat Tadwin, 18-20, Dirasat fi l Hadits an Nabawy wa Tarikhu Tadwinihi:I/1, Mauqifu Ibni Taimiyah Minal Asya’irah: I/24-26,Majmu Fatawa:IV/155, Minhajus Sunnah: 2/163 1 . As-Sunnah wa Makanatuha fit Tasyri’il Islamy hal.59 2 Al Madkhal lidirasatil aqidah Al Islamiyyah, hal. 12 3 . Fathul Bari XIII/37, Umdatul Qari XXIV/195, I’thisam II/260-265 |
© 2009 ABB Center. www.abbcenter.org.
